Apakah masih layak seorang
mantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan calon legislatif ?
Kalau masalah jawaban dari
pertanyaan diatas mungkin akan mengarah pada undang – undang yang berlaku pada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Calon legislatif
yang menyuarakan aspirasi rakyat apabila dia sudah menadpat jabatan untuk duduk
di dalm kursi ini. Tetapi ketika KPU dan Bawaslu tidak sejalan mengenai
bolehkah seorang manta napi koruptor menjadi caleg (calon legislatif) akan
menjadi pertentangan yang cukup alot.
Kalau menurut saya, apalagi Negara
Indonesia yang menganut Demokrasi dan artinya adanya keterbukaan baik hukum,
politik, keuangan dan lain – lain. Hak untuk mencalonkan diri sebagai caleg
sudah pasti setiap orang memilikinya, karena hak politik setiap orang ada dan
itu sudah dijamin oleh konstitusi.
Seorang mantan napi koruptor
kalau dilihat dari hak untuk berpolitiknya menurut saya ya sah – sah saja untuk
mencalonkan kembali sebagai caleg. Apalagi ketika si mantan napi korupsi ini
sudah menjalani dengan benar dan mendapat pembinaan selama menjalani hukuman
yang terkait padanya. Dari pihak Bawaslu meloloskan caleg yang mantan napi
koruptor. Keputusan dari Bawaslu ini akan menuai beberapa protes atau bahkan
akan jadi trending topik kita lagi. Bawaslu sendiri memiliki alasan untuk
meloloskan caleg dengan mantan napi korupsi yang dilansir dari liputan6.com
adalah hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
KPU pernah mengembalikan
berkas mantan napi koruptor untuk menjadi caleg dalam pemilu nanti. Dilansir dari
bbc.com KPU mengambalikan berkas yang berkaitan dengan caleg yang mantan napi
koruptor. KPU juga hanya menjalankan PKPU (Peraturan Komisi pemilihan umum)
Nomor 20 tahun 2018, yang secara resmi telah berlaku pada 3 Juli lalu, secara
aturan melarang pencalonan yang pernah menjadi narapidana korupsi, mantan Bandar
narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. Peraturan ini mengatakan untuk
melarang dan menolak caleg dengan mantan napi korupsi.
Apakah sudah tidak ada lagi
caleg yang benar bersih dari kasus korupsi yang dicalonkan oleh partai politik ?
Pertanyaan tersebut seketika
muncul, mungkin karena berkaitan dengan moral ya. Parpol harus pandai melihat
dan mencari caleg yag disuslkannya. Apalagi sekarang rakyat sebagai pemilih
akan mencari tahu bagaimana dengan caleg yang diusulkan oleh partpol tersebut. Karena
mudahnya mengakses Informasi di era digital sekarang. Sangat berpengaruhkan
kalau parpol mengusulkan caleh mantan napi korupsi. Tergantung parpol yang
megambil keputusan. Ini hanya pandangan penulis saja.
Perlukah second chance dalam
caleg mantan korupsi ?
Kalau untuk kesempatan kedua
setiap orang memiliki kesempatan ini. Tetapi dengan syarat tidak mengulangi
kesalahan yang sama lagi. Yang Maha Esa juga memberikan kesempatan kedua bagi
hamba-Nya.
Dan yang menjadi kesimpulan
saya adalah tinggal bagaimana kita sebagai pemilih dalam pemilu menjalankan
tugasnya. Dengan memilih calon yang lebih mendukung terhadap kebijakan rakyat
apa salahnya.
No comments:
Post a Comment