Wednesday, 5 September 2018

KEPANTASAN MANTAN NAPI KORUPTOR JADI CALEG




Apakah masih layak seorang mantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan calon legislatif ?

Kalau masalah jawaban dari pertanyaan diatas mungkin akan mengarah pada undang – undang yang berlaku pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Calon legislatif yang menyuarakan aspirasi rakyat apabila dia sudah menadpat jabatan untuk duduk di dalm kursi ini. Tetapi ketika KPU dan Bawaslu tidak sejalan mengenai bolehkah seorang manta napi koruptor menjadi caleg (calon legislatif) akan menjadi pertentangan yang cukup alot.

Kalau menurut saya, apalagi Negara Indonesia yang menganut Demokrasi dan artinya adanya keterbukaan baik hukum, politik, keuangan dan lain – lain. Hak untuk mencalonkan diri sebagai caleg sudah pasti setiap orang memilikinya, karena hak politik setiap orang ada dan itu sudah dijamin oleh konstitusi.

Seorang mantan napi koruptor kalau dilihat dari hak untuk berpolitiknya menurut saya ya sah – sah saja untuk mencalonkan kembali sebagai caleg. Apalagi ketika si mantan napi korupsi ini sudah menjalani dengan benar dan mendapat pembinaan selama menjalani hukuman yang terkait padanya. Dari pihak Bawaslu meloloskan caleg yang mantan napi koruptor. Keputusan dari Bawaslu ini akan menuai beberapa protes atau bahkan akan jadi trending topik kita lagi. Bawaslu sendiri memiliki alasan untuk meloloskan caleg dengan mantan napi korupsi yang dilansir dari liputan6.com adalah hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

KPU pernah mengembalikan berkas mantan napi koruptor untuk menjadi caleg dalam pemilu nanti. Dilansir dari bbc.com KPU mengambalikan berkas yang berkaitan dengan caleg yang mantan napi koruptor. KPU juga hanya menjalankan PKPU (Peraturan Komisi pemilihan umum) Nomor 20 tahun 2018, yang secara resmi telah berlaku pada 3 Juli lalu, secara aturan melarang pencalonan yang pernah menjadi narapidana korupsi, mantan Bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. Peraturan ini mengatakan untuk melarang dan menolak caleg dengan mantan napi korupsi.

Apakah sudah tidak ada lagi caleg yang benar bersih dari kasus korupsi yang dicalonkan oleh partai politik ?

Pertanyaan tersebut seketika muncul, mungkin karena berkaitan dengan moral ya. Parpol harus pandai melihat dan mencari caleg yag disuslkannya. Apalagi sekarang rakyat sebagai pemilih akan mencari tahu bagaimana dengan caleg yang diusulkan oleh partpol tersebut. Karena mudahnya mengakses Informasi di era digital sekarang. Sangat berpengaruhkan kalau parpol mengusulkan caleh mantan napi korupsi. Tergantung parpol yang megambil keputusan. Ini hanya pandangan penulis saja.

Perlukah second chance dalam caleg mantan korupsi ?

Kalau untuk kesempatan kedua setiap orang memiliki kesempatan ini. Tetapi dengan syarat tidak mengulangi kesalahan yang sama lagi. Yang Maha Esa juga memberikan kesempatan kedua bagi hamba-Nya.

Dan yang menjadi kesimpulan saya adalah tinggal bagaimana kita sebagai pemilih dalam pemilu menjalankan tugasnya. Dengan memilih calon yang lebih mendukung terhadap kebijakan rakyat apa salahnya.

No comments:

Post a Comment

RECENT PUBLISHED

BAYANGAN

Berjalan di gang sempit Tatapan mata yang kosong diantara jalan yang terhimpit Terasa Sakit Di ikuti bayangan yang rumit Rumit .....

Popular Feed

Recent Story

Translate

Back To Top